UUK DIY Melarang Sultan Menjadi Advokat

Dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta juga tertuang peraturan melarang Sri Sultan Hamengku Buwono menjadi advokat dan komisioner BUMN maupun BUMD.

Diterbitkan 30 Agustus 2012, 17:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta juga tertuang peraturan melarang Sri Sultan Hamengku Buwono menjadi advokat dan komisioner BUMN maupun BUMD.