Sopir Livina Maut Divonis 3 Tahun Penjara

Andhika dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi mobilnya sehingga menewaskan 2 orang dan 5 luka berat.

Diterbitkan 18 Juni 2013, 07:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Andhika dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi mobilnya sehingga menewaskan 2 orang dan 5 luka berat.