VIDEO: KPU Sosialisasi Aturan Baru Batas Usia Peserta Pilkada dan Godok Penyelenggaran Debat

Menjelang pendaftaran pilkada serentak 2024, beragam persiapan dilakukan termasuk sosialisasi peraturan baru. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, bakal calon Wali Kota dan Bupati boleh mendaftar meski belum genap berusia 25 tahun.

OlehDidi N
Diterbitkan 03 Agustus 2024, 19:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menjelang pendaftaran pilkada serentak 2024, beragam persiapan dilakukan termasuk sosialisasi peraturan baru. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, bakal calon Wali Kota dan Bupati boleh mendaftar meski belum genap berusia 25 tahun.