Sukses

VIDEO: Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusan itu, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan membatalkan vonis mati terdakwa Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusan itu, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan membatalkan vonis mati terdakwa Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.