VIDEO: Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusan itu, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan membatalkan vonis mati terdakwa Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

OlehDidi N
Diterbitkan 09 Agustus 2023, 15:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusan itu, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan membatalkan vonis mati terdakwa Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.