VIDEO: Menkes Budi Sebut Anggaran Belanja Kesehatan Selama Ini Tak Efektif untuk Masyarakat

Dalam UU Kesehatan, Pemerintah dan DPR sepakat menghapus anggaran wajib minimal atau mandatory spending di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD luar gaji.

OlehDidi N
Diterbitkan 18 Juli 2023, 15:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dalam UU Kesehatan, Pemerintah dan DPR sepakat menghapus anggaran wajib minimal atau mandatory spending di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD luar gaji.