Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan UMP pada 2023, sebesar 5,6 persen. UMP DKI Jakarta tahun depan, akan berada di angka Rp 4.900.798.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan UMP pada 2023, sebesar 5,6 persen. UMP DKI Jakarta tahun depan, akan berada di angka Rp 4.900.798.
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan UMP pada 2023, sebesar 5,6 persen. UMP DKI Jakarta tahun depan, akan berada di angka Rp 4.900.798.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS