VIDEO: Kabar Gembira! UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4.900.789

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan UMP pada 2023, sebesar 5,6 persen. UMP DKI Jakarta tahun depan, akan berada di angka Rp 4.900.798.

OlehDidi N
Diterbitkan 29 November 2022, 13:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan UMP pada 2023, sebesar 5,6 persen. UMP DKI Jakarta tahun depan, akan berada di angka Rp 4.900.798.