VIDEO: Siap-siap, Mati Pajak STNK 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong!

Korps Lalu Lintas Polri memastikan segera melaksanakan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mati pajaknya selama 2 tahun. Aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan disiplin pajak masyarakat.

OlehDidi N
Diterbitkan 01 Agustus 2022, 13:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas Polri memastikan segera melaksanakan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mati pajaknya selama 2 tahun. Aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan disiplin pajak masyarakat.