VIDEO: Kejari Terbitkan SKP2, Nurhayati Sang Pelapor Kasus Korupsi Bebas dari Status Tersangka

Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati yang bongkar kasus korupsi kades, kini telah terbebas dari status tersangka usai Kejari menerbitkan SKP2. Selain itu, Polri juga menyatakan penghentian perkara dilakukan karena adanya ketidakcermatan penyidikan dan penetapan.

OlehDidi N
Diterbitkan 02 Maret 2022, 12:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati yang bongkar kasus korupsi kades, kini telah terbebas dari status tersangka usai Kejari menerbitkan SKP2. Selain itu, Polri juga menyatakan penghentian perkara dilakukan karena adanya ketidakcermatan penyidikan dan penetapan.