VIDEO: Pengadilan Tolak Banding, Rizieq Shihab Dipastikan Tetap Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi. Rizieq dipastikan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.

OlehDidi N
Diterbitkan 31 Agustus 2021, 10:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi. Rizieq dipastikan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.