Sukses

VIDEO: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, 4 Pendukungnya Terpapar Covid-19

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, dalam perkara tindak pidana pemberitahuan informasi bohong terkait tes swab di RS Ummi Bogor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.