Sukses

Barometer Pekan Ini: Penghina Bendera Merah Putih Minta Maaf

Di tengah masa FPI yang berdemo terselip kibaran Bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan anggota FPI berdemo di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017. Massa dengan berbagai atribut berorasi menuntut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (28/1/2017), Anton dianggap bertanggung jawab atas kasus penyerangan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terhadap anggota FPI saat pemeriksan Rizieq Shihab di Bandung, Jawa Barat.

Namun siapa sangka, di tengah berbagai poster, spanduk, dan bendera yang dibawa pendemo, terselip kibaran Bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab.

Polisi segera mengusut hal ini. Polisi pun menetapkan Nurul Fahmi alias NF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bendera negara.

Tiga hari dua malam NF ditahan. Namun, dia akhirnya dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ustaz Arifin dan istri dikabulkan.

Nurul Fahmi diyakini tidak akan melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan. Tersangka dikenai wajib lapor pada Senin dan Kamis.

Penangkapan Nurul Fahmi menuai reaksi hingga ke Senayan. Politikus PKS Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzamil Yusuf mempertanyakannya ke Polri. Dia juga mempersoalkan cara penangkapan hafidz quran ini dalam interupsi di Sidang Paripurna DPR, 24 Januari 2017.

Sementara, kembali merasakan udara bebas dan berkumpul bersama istri dan anak yang baru lahir sangat disyukuri Nurul. Dia mengaku tidak berniat menghina Bendera Merah Putih.

"Kalau memang itu sebuah pelanggaran, saya pribadi mohon maaf dan mungkin tidak akan mengulanginya," ucap Nurul Fahmi, tersangka penghinaan Bendera Merah Putih.

Tata cara penggunaan Bendera Merah Putih sudah dituangkan dalam peraturan pemerintah sejak 1958. Menurut Undang Undang No 24 Tahun 2009, bendera kita dilarang ditambahi gambar atau tanda lain. Bila dilanggar bisa terkena ancaman pidana hingga 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.