Segmen 2: Kenaikan Tarif STNK hingga Pencabutan Subsidi Listrik

Tarif pengurusan sudah berlaku, tidak menghalangi minat masyarakat untuk urus STNK. Sementara itu pemerintah resmi mencabut subsidi listrik

Diterbitkan 06 Januari 2017, 23:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Walau kenaikan tarif pengurusan STNK dan BKPB sudah berlaku, tidak menghalangi minat masyarakat untuk mengurus surat kendaraan bermotor. Kapolri menyatakan kenaikan tarif dilakukan agar sebanding dengan pelayanan yang makin meningkat.

Sementara itu, tak hanya biaya pembuatan STNK dan BPKB yang naik, sejak 1 Januari 2017 pemerintah resmi mencabut subsidi listrik berkapasitas 900 Volt Ampere. Karena konsumennya tak terkategori miskin sementara konsumen listrik 450 Volt Ampere tetap disubsidi 

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

Â