Sukses

Segmen 3: Korban Perampokan Pulomas hingga E-Tilang Mulai Berlaku

Lima korban perampokan Pulomas sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Sementara itu, e-tilang diberlakukan di awal 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Lima korban kasus perampokan disertai penyekapan di Pulomas, Jakarta Timur, telah meninggalkan rumah sakit. Dokter mengizinkan korban pulang setelah dinyatakan sehat.

Sementara itu, proses tilang secara elektronik (E-Tilang) mulai diberlakukan di awal tahun 2017, termasuk Jakarta. Para pelanggar menyambut positif cara ini meski masih ada tantangan dalam pelaksanaannya.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.