Segmen 4: Vonis Terdakwa Bom Thamrin hingga Jupiter Fortissimo

Iwan Sobirin salah satu terdakwa bom Thamrin divonis selama 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara, artis Jupiter Fortissimo divonis 2,5 tahun.

Diterbitkan 30 November 2016, 07:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Iwan Sobirin salah satu terdakwa bom Thamrin divonis selama 2 tahun 8 bulan penjara. Iwan dinyatakan mengetahui rencana aksi bom Thamrin tetapi tidak melaporkannya pada aparat keamanan.

Sementara itu, aktor sinetron Jupiter Fortissimo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena terbukti bersalah memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.