Sukses

Segmen 2: Vonis OC Kaligis hingga Kecurangan Pilkada Serentak

Majelis hakim Tipikor memvonis pengacara OC Kaligis 5 tahun 6 bulan hingga kecurangan Pilkada Serentak di Kabupaten Yahukimo.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada advokat senior OC Kaligis.

Hingga pelaksanaan Pilkada serentak diwarnai dengan kecurangan yang serius. Di Kabupaten Yahukimo, Jayapura, Papua, ditemukan video yang memperlihatkan anak-anak di bawah umur memberikan suara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.