KPPPA Tegaskan Ruang Digital Harus Aman bagi Perempuan dan Anak

KPPPA menegaskan ruang digital harus aman bagi perempuan dan anak lewat SHECURE Digital dan penguatan sistem perlindungan terpadu.

Diterbitkan 28 Februari 2026, 10:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan komitmen negara dalam memastikan ruang digital di Indonesia menjadi aman bagi perempuan dan anak.

Penegasan ini disampaikan dalam peluncuran program SHECURE Digital, yang disebut bukan sekadar peluncuran program, melainkan mandat nasional untuk memperkuat perlindungan di ranah daring.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiti Fauzi, mengatakan bahwa transformasi digital telah mengubah cara perempuan dan anak belajar, bekerja, berinteraksi, hingga membangun masyarakat. Namun, laju perubahan tersebut dinilai lebih cepat dibanding kesiapan sistem perlindungan yang ada.

“Transformasi digital telah mengubah cara perempuan dan anak belajar, bekerja, berinteraksi, dan membangun masyarakat. Namun perubahan ini berjalan lebih cepat dibanding kesiapan sistem perlindungan kita. Di sinilah tanggung jawab negara harus hadir, bukan reaktif, tetapi preventif dan sistemik,” tuturnya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

KPPPA juga menyoroti bahwa kekerasan berbasis gender online bukan lagi isu virtual, melainkan sebuah dampak nyata, mulai dari merusak reputasi, menghancurkan kesehatan mental, mengganggu pendidikan, hingga mengancam keselamatan fisik korban.

Fakta bahwa 9 dari 10 anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah aktif berinternet semakin memperkuat urgensi perlindungan digital. Artinya, jalur dari penggunaan aplikasi sederhana menuju eksploitasi digital dinilai semakin terbuka dan berbahaya.

"Bagi KPPA, ruang digital merupakan bagian dari ruang tumbuh kembang anak. Karena itu, keamanan digital dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari perlindungan khusus anak," ucap Arifatul.

Penguatan Regulasi

KPPPA menekankan pemerintah telah memperkuat fondasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang untuk pertama kalinya mengakui kekerasan seksual berbasis digital.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 juga menetapkan standar perlindungan anak dalam tata kelola sistem elektronik.

Perlindungan perempuan dan anak di ranah daring mencakup tiga komponen utama,yaitu pencegahan, pengamanan, dan kolaborasi.

Meski demikian, kementerian menilai regulasi saja tidak cukup. Regulasi disebut sebagai tameng yang bersifat statis, sementara kekerasan digital bergerak secara dinamis. Karena itu, dibutuhkan solusi yang mampu bekerja di ruang yang sama.

Perlindungan Digital Harus Terintegrasi dalam Sistem

KPPPA menegaskan bahwa perlindungan digital tidak boleh berhenti pada seremoni peluncuran program. Prinsip perlindungan harus tertanam dalam desain sistem, arsitektur platform, mekanisme pelaporan, kebijakan privasi, hingga penguatan kapasitas layanan agar aman bagi korban.

“Ketika perempuan dan anak memilih meninggalkan ruang digital karena merasa tidak aman, Indonesia kehilangan suara, kontribusi teknologi, kreativitas, dan inovasi generasi mudanya,” kata Arifatul.

Kementerian juga menyerukan kolaborasi lintas sektor. Kepada sektor teknologi diminta agar keamanan perempuan dan anak menjadi desain awal (safety by design), bukan sekadar fitur tambahan. Media diharapkan membangun narasi yang berpihak pada korban, bukan memperkuat stigma. Sementara mitra pemerintah dan masyarakat sipil diajak memperkuat gotong royong digital dalam pencegahan dan penanganan kasus.

Terakhir, KPPPA mengajak seluruh pihak bergandengan tangan membangun ruang digital yang aman secara sistemik.