Sukses

Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagarkerjaan Cukup dengan Aplikasi di HP

Simak artikel berikut ini untuk mengetahui cara mudah cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan memakai aplikasi JMO yang bisa dipasang di HP.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah sebagai jaminan sosial untuk seluruh pekerja di Indonesia. Salah satunya manfaat yang diberikan dalam program ini adalah JHT atau Jaminan Hari Tua.

Mengutip informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (9/11/2023), JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program ini berbeda dari JP atau yang dikenal sebagai Jaminan Pensiun. Adapun JP merupakan program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta ketika kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Nah, bagi para pekerja yang ingin mengetahui saldo JHT mereka, BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya memungkinkan hal tersebut. Jadi, para peserta bisa mengetahui nilai saldo JHT yang telah mereka miliki hingga sekarang.

Cara cek saldo JHT pun terbilang mudah. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan kini telah menghadirkan aplikasi yang diberi nama JMO.

Lewat aplikasi ini, peserta bisa mengakses beragam informasi yang terkait keikutsertaan di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mengetahui saldo JHT. Lantas, seperti apa cara mengecek saldo yang dimiliki peserta? Simak langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Download aplikasi JMO di Android atau iOS
  • Buka aplikasi JMO setelah terpasang
  • Buat akun atau login dengan akun yang sudah dimiliki
  • Berikutnya, pilih menu Jaminan Hari Tua yang ada di aplikasi
  • Pada laman Jaminan Hari Tua, peserta tinggal memilih menu Cek Saldo
  • Kemudian, pilih nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
  • Nantinya, saldo JHT akan ditampilkan secara detil beserta data yang dilaporkan

Sebagai informasi, mengutip situs Indonesia Baik, saldo JHT sendiri bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu menunggu 56 tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Tidak hanya itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Dana Kelolaan Rp 1.000 Triliun di 2026

Di sisi lain, mengutip kanal Bisnis Liputan6.com, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menargetkan dana kelola mencapai Rp 1.000 triliun pada 2026.

Di tahun yang sama, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta  menjadi 70 juta orang

Target ini cukup tinggi mengingat dana kelolaan BPJAMSOSTEK saat ini baru mencapai Rp 688 triliun dan jumlah peserta di angka 40,2 juta orang.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan dari 40,2 juta peserta aktif itu, 7,1 juta diantaranya adalah pekerja informal atau bukan penerima upah.

Di tahun ini BP JAMSOSTEK telah membayar santunan sebesar Rp 40 triliun untuk 3,4 juta pekerja atau ahli waris dan beasiswa sebesar Rp 279 miliar kepada 65 ribu anak pekerja hingga sarjana.

Sebagai Badan Hukum Publik, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk selalu memberikan pengalaman dan kualitas layanan terbaik kepada peserta, mulai saat mendaftar, aktif menjadi peserta, hingga pembayaran klaim.

"Kami juga berkomitmen untuk mencapai universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tahun 2026, dengan target perlindungan 70 juta pekerja aktif, dan target dana kelolaan sebesar Rp1.000 triliun," ujar Anggoro dikutip dari Antara, Jumat (20/10/2023).

 

3 dari 4 halaman

Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan

Upaya itu memerlukan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, di antaranya kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden No.4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, BPJAMSOSTEK fokus pada strategi perluasan kepesertaan pada ekosistem desa, ekosistem pasar, UKM dan e-commerce, serta pekerja rentan.

Hal itu tidak akan tercapai tanpa dukungan semua pemangku kepentingan yang sudah membantu, baik dari pusat maupun di daerah.

Pada praktiknya, pemerintah daerah sudah berkomitmen untuk mendaftarkan pekerja rentannya, yakni pekerja miskin dan tak mampu, yang penghasilannya terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan hariannya, sehingga butuh dukungan pemerintah setempat untuk melindungi mereka.

(Dam)

4 dari 4 halaman

Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.