Sukses

Jangan Tunggu Diblokir, Ini Cara Cek IMEI iPhone di Bea Cukai dan Kemenperin

Berikut ini cara cek apakah IMEI iPhone yang digunakan sudah terdaftar di Bea Cukai dan Kemenperin atau belum

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini Polri mengumumkan bakal memblokir 191 ribu ponsel yang memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. 176 ribu diantaranya merupakan merek iPhone.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menghindari pembelian barang di pasar tidak resmi.

"Pertama supaya kita mengetahui handphone itu oleh apakah memang yang bersangkutan itu beli black market, kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya," kata dia, Senin (31/7/2023).

Selain itu, Vivid menuturkan, untuk menjaga konsumen yang menjadi korban akan barang ilegal. "Andai kata misalnya dia ternyata dia belinya resmi, berarti dia kan korban, gitu," imbuhnya.

Vivid menjelaskan, produk handphone dengan IMEI ilegal berpotensi akan merugikan pemasukan negara. Pasalnya setiap barang luar negeri yang masuk ke Indonesia tentu harus melalui Bea dan Cukai.

Ia berujar apabila ada pihak-pihak yang ketahuan melakukan transaksi handphone melalui pasar gelap, akan menagih untuk dibayarkan cukainya.

Bagi para pengguna iPhone, tentu saja sebaiknya mulai memeriksa apakah IMEI perangkat yang digunakan, telah terdaftar di Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau belum.

Berikut ini langkah-langkah untuk cek IMEI iPhone, serta melihat apakah HP Apple itu sudah terdaftar di Bea Cukai dan Kemenperin atau belum.

Cara Cek IMEI iPhone

Menu USSD

  • Salah satu cara paling mudah dan cepat adalah dengan menekan tombol *#06# di keypad telepon iPhone Anda.

Cek via Setting atau Pengaturan

  • Cara lain yang bisa Anda lakukan untuk mengecek IMEI iPhone adalah dengan buka menu Pengaturan (Setting) pilih Umum (General) dan ketuk Mengenai (About).
  • Cari nomor serinya, pengguna mungkin perlu menggulir ke bawah untuk menemukan IMEI/ MEID dan ICCID.
  • Untuk menempelkan informasi ini ke formulir pendaftaran atau dukungan Apple, sentuh dan tahan nomor yang akan disalin.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cek IMEI di Sim Card Tray dan PC

Cek di SIM Card Tray

  • Jika kamu tidak bisa membuka menu Pengaturan, IMEI bisa ditemukan di SIM Card Tray iPhone kamu.
  • iPhone yang nomor IMEI-nya tercantum di SIM Card Tray adalah dari iPhone 6s Plus hingga iPhone 13 series.
  • Untuk iPhone 5 hingga iPhone 6, nomor IMEI bisa ditemukan di bodi belakang perangkat, tepatnya di bawah tulisan iPhone.

Cek IMEI iPhone dari PC

  • Buka situs resmi Apple ID melalui browser kamu
  • Masuk menggunakan Apple ID yang digunakan pada perangkat iPhone
  • Gulir ke bawah ke bagian Perangkat (Device). Untuk melihat nomor seri dan IMEI/ MEID, pilih perangkat.
  • Bila pengguna memiliki perangkat lain dengan iOS 10.3 atau versi lebih baru, di perangkat itu buka Pengaturan > (Nama Kamu). Gulir ke bawah untuk melihat perangkat yang masuk dengan Apple ID Kamu.
  • Untuk melihat nomor seri dan IMEI/MEID, ketuk nama perangkat.

 

3 dari 3 halaman

Cek IMEI di Kemenperin dan Bea Cukai

Setelah melihat IMEI ponsel, langkah berikutnya adalah mencari tahu apakah nomor tersebut sudah terdaftar di Kemenperin dan Bea Cukai, dengan cara berikut ini.

Cara Cek IMEI iPhone di Kemenperin

  • Masuk ke situs https://imei.kemenperin.go.id/
  • Masukkan nomor IMEI di kolom yang tersedia
  • Lalu klik tombol pencarian
  • Nantinya akan terlihat informasi tentang IMEI iPhone sudah terdaftar atau belum.

Cara Cek IMEI iPhone di Bea Cukai

  • Masuk ke situs https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
  • Masukkan nomor IMEI di kolom yang tersedia
  • Isi key code
  • Lalu klik "Send"
  • Nantinya akan terlihat informasi tentang IMEI iPhone sudah terdaftar atau belum.

Sebagai informasi, mengutip laman resmi Bea Cukai, IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), yang dijual secara resmi di dalam nengeri.

Sementara, HKT yang didaftarkan di Bea Cukai, diregistrasikan IMEI-nya secara pribadi, oleh penumpang transportasi dari luar negeri, yang membawa perangkat komunikasinya, agar bisa digunakan di dalam negeri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.