Sukses

Top 3 Tekno: Meta Didenda Rp 19,3 Triliun hingga Fitur Edit Pesan WhatsApp

Meta Facebook dikenai sanksi denda sebesar USD 1,3 miliar atau setara dengan Rp 19,3 triliun dari regulator data Uni Eropa.

Liputan6.com, Jakarta - Meta Facebook dikenai sanksi denda sebesar USD 1,3 miliar atau setara dengan Rp 19,3 triliun dari regulator data Uni Eropa. Berita ini menuai perhatian para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Selasa (23/5/2023) kemarin.

Informasi lain yang juga populer datang dari WhatsApp yang meluncurkan fitur edit pesan yang sudah terkirim.

Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

1. Meta Didenda Rp 19,3 Triliun Gara-Gara Transfer Data Pengguna Eropa ke Amerika

Induk perusahaan Facebook, Meta, terkena sanksi denda sebesar USD 1,3 miliar atau setara dengan Rp 19,3 triliun dari regulator data Uni Eropa. Pasalnya, Meta dinilai telah melanggar aturan perlindungan data pribadi Eropa, GDPR.

Mengutip Gizchina, Selasa (23/5/2023), sanksi denda dengan jumlah tersebut merupakan denda terbesar yang diberikan kepada perusahaan, di bawah aturan GDPR.

Meta dijatuhi sanksi denda senilai Rp 19,3 triliun karena perusahaan terus-terusan mentransfer data di luar putusan pengadilan Uni Eropa tahun 2020 yang membatalkan keabsahan pakta transfer data UE dan Amerika Serikat.

Lembaga perlindungan data pribadi Eropa, DPC, yang merupakan regulator utama Uni Eropa untuk Meta menyebut, denda itu dikenakan karena Meta tak mengambil langkah yang memadai guna melindungi privasi data pengguna di Eropa ketika ditransfer ke Amerika Serikat.

DPC mengatakan, Meta gagal memastikan bahwa undang-undang AS memberikan perlindungan memadai untuk data pengguna Eropa. Selain itu, Meta tidak memberikan informasi yang cukup kepada para pengguna di negara-negara Uni Eropa tentang bagaimana data mereka dimanfaatkan.

Baca selengkapnya di sini 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. WhatsApp Mulai Luncurkan Fitur Edit Pesan yang Sudah Dikirim

Aplikasi messenger WhatsApp akhirnya mulai menggulirkan fitur yang banyak ditunggu para penggunanya: edit pesan.

Dengan fitur edit pesan ini, pengguna tidak perlu repot-repot menghapus chat yang sudah terkirim, yang malah meninggalkan jejak setelah dihapus.

Enam+04:57VIDEO: Windah Basudara Adakan Charity Streaming Nonstop Sampai Rp 1 Miliar"Jangan khawatir jika Anda melakukan kesalahan atau tiba-tiba berubah pikiran, karena kini Anda dapat mengedit pesan yang sudah terkirim," tulis WhatsApp dalam blog resminya.

Dikutip Selasa (23/5/2023), aplikasi WhatsApp nantinya akan mengizinkan pengguna untuk mengoreksi typo atau kesalahan ejaan, hingga menambahkan konteks dalam sebuah pesan.

"Dalam waktu lima belas menit setelah pesan terkirim, cukup tekan lama pada pesan yang sudah terkirim lalu pilih 'Edit' dari menu," kata aplikasi chatting milik Meta tersebut.

Meski begitu, pesan yang sudah diedit akan tetap menampilkan tulisan "diedit", sehingga orang-orang yang dikirimkan, akan bisa langsung tahu chat tersebut sudah dikoreksi, tanpa harus menunjukkan riwayat pengeditan.

WhatsApp juga kembali menyatakan bahwa seperti semua panggilan, media, dan pesan pribadi, pesan serta pengeditan yang sudah dibuat, dilindungi enkripsi end-to-end.

Baca selengkapnya di sini 

 

3 dari 4 halaman

3. TikTok Melawan, Ajukan Gugatan Usai Dilarang di Negara Bagian AS Montana

TikTok melawan usai aplikasi mereka dilarang oleh negara bagian Montana, Amerika Serikat (AS), yang dijadwalkan berlaku mulai tahun depan.

Platform berbagi video itu mengajukan gugatan pada hari Senin pekan ini waktu setempat, untuk menggugat undang-undang baru yang akan melarang aplikasi tersebut di Montana mulai 1 Januari 2024.

"Kami menantang larangan TikTok yang inkonstitusional di Montana untuk melindungi bisnis kami dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana," kata Brooke Oberwetter, juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan.

"Kami yakin tantangan hukum kami akan menang berdasarkan serangkaian preseden dan fakta yang sangat kuat," imbuhnya, seperti dikutip dari The Verge, Selasa (23/5/2023).

Gugatan tersebut mengklaim bahwa larangan TikTok di negara bagian AS ini tidak konstitusional, serta melanggar Amandemen Pertama.

Menurut TikTok, negara bagian yang menerapkan larangan ini melanggar hukum, serta menyebut pemerintah federal punya wewenang tunggal untuk mengatasi ancaman terhadap keamanan nasional.

Baca selengkapnya di sini 

4 dari 4 halaman

Infografis skandal kebocoran data Facebook

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.