Sukses

Google Sepakat Bayar Rp 118 Miliar untuk Selesaikan Gugatan Terkait Penipuan Iklan Pixel 4

Google sepakat untuk membayar Rp 118 miliar sebagai penyelesaian gugatan terkait penipuan iklan yang melibatkan produk Google Pixel 4.

Liputan6.com, Jakarta - Google sepakat membayar USD 8 juta atau setara Rp 118 miliar untuk menyelesaikan gugatan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton. Di mana, gugatan itu menuding Google menggunakan taktik periklanan palsu untuk mempromosikan smartphone Google Pixel 4-nya.

Mengutip Gizchina, Selasa (16/5/2023), otoritas federal dan negara bagian telah meneliti praktik periklanan Google. Faktanya, pemerintah federal pun mengajukan dua tuntutan hukum antimonopoli terhadap Google.

Tudingan terhadap Google

Terkait gugatan hukum yang diajukan oleh kantor Jaksa Agung Texas, menuding Google menyewa DJ radio untuk memberikan kesaksian tertulis tentang pengalaman pribadi mereka bersama Google Pixel 4.

Namun, DJ ini merekam dan menyiarkan materi tentang Pixel 4 tanpa pernah memakai perangkat tersebut. Hal ini membuat kesaksian mereka menyesatkan dan menipu.

Menurut Jaksa Agung Texas, praktik periklanan dengan yang tidak jujur yang dilakukan Google, termasuk di antaranya dengan membuat pernyataan palsu yang terang-terangan mengenai Google Pixel 4.

Kesediaan Google untuk memakai taktik penipuan iklan semacam itu untuk meraup keuntungan finansial pun menimbulkan kekhawatiran mengenai akurasi dan kepercayaan kampanye pemasaran Google.

Google pun sepakat membayar USD 8 juta atau setara Rp 118 miliar sebagai bagian dari penyelesaian atas masalah ini. Jumlah yang cukup signifikan ini sekaligus menjadi pengingat gamblang akan pentingnya mematuhi undang-undang periklanan dan memprioritaskan perlindungan konsumen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Google Harus Bertanggung Jawab

Jaksa Agung Texas Ken Paxton pun menekankan pentingnya meminta pertanggungjawaban terhadap perusahaan seperti Google atas tindakan mereka.

"Jika Google akan beriklan di Texas, pernyataan mereka sebaiknya benar," kata Paxton. Penyelesaian sebesar Rp 118 miliar ini berisi pesan jelas, bahwa perusahaan teknologi besar harusnya tidak mengharapkan perlakuan khusus di depan hukum.

Bukan Pertama Kalinya

Ini bukan pertama kalinya Google menghadapi tindakan hukum mengenai praktik periklanan mereka. Tahun lalu, Google juga bersedia membayar USD 9 juta (setara Rp 133 miliar) kepada Komisi Perdagangan Federal dan tujuh negara bagian AS setelah menayangkan hampir 29.000 iklan palsu. Di mana iklan tersebut menampilkan tokoh radio mempromosikan penggunaan Pixel 4 pada 2019 dan 2020.

3 dari 4 halaman

Dampak Penipuan Iklan ke Konsumen

Lantas apa dampak masalah ini terhadap konsumen? Sekadar informasi, iklan yang tidak jujur berdampak signifikan terhadap konsumen.

Hal ini karena iklan yang tidak jujur bisa menyebabkan keputusan pembelian yang kurang informasi dan hilangnya kepercayaan pada sebuah brand.

Dengan maraknya iklan palsu di era digital, penting bagi konsumen untuk waspada. Konsumen pun perlu melakukan riset menyeluruh sebelum melakukan pembelian.

4 dari 4 halaman

Google Patuh Terhadap Undang-Undang Periklanan

Google telah menyatakan pihaknya patuh terhadap undang-undang. Menurut mereka kepatuhan terhadap undang-undang periklanan adalah hal serius. Perusahaan pun dengan senang hati mau menyelesaikan masalah ini.

Seorang juru bicara Google, Jose Castaneda mengkonfirmasi kesepakatan penyelesaian dalam sebuah pernyataan kepada Reuters.

Perusahaan juga perlu bekerja lebih rajin untuk membangun kembali kepercayaan pelanggannya. Perusahaan perlu memastikan bahwa kampanye iklannya di masa depan bakal bersifat transparan dan jujur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.