Sukses

Cara Membuat KTP Digital via Aplikasi di HP Android

Begini cara membuat KTP Digital via aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang sudah tersedia di Google Play Store menggunakan HP Android.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai mengencarkan penggunaan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), dimana pengguna nanti dapat mengaksesnya lewat smartphone.

Adapun KTP Digital ini mulai digencarkan penggunaannya sebagai langkah antisipasi bila dokumen penting tersebut hilang, dan semakin memudahkan pengguna untuk mengaksesnya via HP Android.

Cukup dengan menunjukkan KTP Digital yang tersimpan di smartphone, pengguna dapat mengakses berbagai informasi penting.

Begini cara membuat KTP Digital di HP Android, sebagaimana dilansir situs Disdukcapil, Senin (13/2/2023).

Tata cara membuat KTP Digital via aplikasi di handphone:

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Google Play Store. Sayangnya, saat ini aplikasi IKD masih belum tersedia untuk pengguna iPhone.
  • Buka aplikasi IKD dan klik tombol "Daftar". Setelah itu, masukkan informasi data berupa NIK, e-mail dan nomor ponsel lalu klik tombol verifikasi data.
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian wajah atau Face Recognation.
  • Datang ke petugas Dukcapil untuk melakukan scan QR code.
  • Cek e-mail yang didaftarkan untuk melihat kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD telah selesai..

Setelah aktif, kamu dapat menemukan KTP digital di menu utama beserta dengan Kartu Keluarga (KK), NPWP, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kepemilikan Kendaraan, dan kartu vaksinasi Covid-19.

Syarat Membuat KTP Digital

  • Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
  • Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
  • Memiliki smartphone berbasis Android

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kalau Handphone Hilang, Bagaimana Nasib KTP Digital?

Ilustrasi KTP Digital (Istimewa)

Gencarnya penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital oleh pemerintah, masih menimbulkan banyak pertanyaan bagi warga. Salah satunya, bila handphone atau ponsel yang digunakan hilang, bagaimana nasib KTP Digital?

Mengutip dari Disdukcapil, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan mitigasi risiko jika suatu saat masyarakat kehilangan handphone tempat identitasnya tersimpan atau masyarakat mengganti nomor HP. Saat melakukan aktivasi KTP Digital/IKD, warga akan diberikan PIN (Personal Identification Number) selain dengan QR Code.

Warga bebas memilih untuk menggunakan yang mana pun. Jika mudah dengan PIN, maka akan diberikan sesuai dengan pilihannya dengan syarat PIN tidak boleh diberikan ke orang lain.

Warga tak perlu khawatir apabila HP hilang. Sebab, data di dalam aplikasi KTP Digital dijamin aman. Jika HP hilang, pemegang KTP Digital dihimbau segera melaporkan ke UPTD Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik atau Dinas Dukcapil setempat.

Hal itu bertujuan untuk menonaktifkan akun terlebih dahulu. Setelah itu, aplikasi IKD dapat di-install ulang. Saat HP hilang, data digitalnya tidak akan bisa diakses oleh orang lain. Sebab, data telah dikunci oleh PIN tersebut dan akan ada adopsi face recognition (teknologi pengenalan wajah) untuk membuka sistem.

Ketika seseorang mengurus KTP Digital, KTP-Elektronik fisiknya tak perlu dikembalikan atau diserahkan ke petugas. Sebab, KTP Elektronik tersebut tetap bisa dimiliki dan digunakan. Jadi, masyarakat tak perlu khawatir dengan keamana data di KTP Digital.

3 dari 5 halaman

Fitur Keamanan KTP Digital

Pada menu data keluarga akan muncul  biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Pada menu dokumen dibagi menjadi dua menu yaitu kependudukan dan lainnya, dalam menu kependudukan terdapat file KTP elektronik dan Kartu Keluarga secara digital.

Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi histori vaksin COVID-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan daftar pemilih tetap 2024.

Pada bagian bawah ditemui menu KTP Digital, biodata, pindai, dan kunci. Dalam menu KTP Digital akan muncul kode QR jika ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.

Sementara itu, pada menu pindai untuk memindai kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan. Dari segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Kemudian kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

Erikson mengatakan, kode QR yang dipakai untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. “Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” ujar dia. 

4 dari 5 halaman

KTP Digital Ditargetkan Dipakai 50 Juta Penduduk Indonesia pada 2023

Warga mengambil dokumen kependudukan melalui layanan Drive Thru De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (26/9/2022).Drive Thru De Fast bertujuan mempermudah dan mempercepat warga mendapatkan dokumen kependudukan seperti E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) dan pembuatan KTP digital. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menargetkan 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia memakai Identitas  Kependudukan Digital (IKD) pada 2023.

Target tersebut berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia. "Mari kita bertransformasi ke KTP Digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hpnya,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, ditulis Jumat (10/2/2023).

Saat mendaftarkan aplikasi IKD harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi ketat dengan teknologi face recognition. "Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hp pemohon,” ujar dia.

5 dari 5 halaman

Gantikan Penerbitan KTP Elektronik

Pelayanan loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok via Drive Thru De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (26/9/2022). Drive Thru De Fast bertujuan mempermudah dan mempercepat warga mendapatkan dokumen kependudukan seperti E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) dan pembuatan KTP digital. (merdeka.com/Arie Basuki)

Adapun pemakaian KTP digital ini seiring Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerapkan solusi untuk mengggantikan penerbitan KTP-elektronik yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Zudan memaparkan tiga kendala pencetakan KTP elektronik. Pertama, pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Selanjutnya harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Selain itu masalah kendala jaringan internet di daerah.

Jika ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP elektronik tidak sempurna. Hal itu membuat KTP tidak jadi, karena faller enrolment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat. Zuldan mengungkapkan mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali.

"Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Indentitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar dia.

(Ysl/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.