Sukses

Sempat Down, Situs BPOM Kini Sudah Normal dan Bisa Diakses

Situs BPOM kini kembali normal, Jumat (21/10/2022). Dengan demikian, masyarakat sudah bisa mengakses situs BPOM dengan alamat domain https://www.pom.go.id/.

Liputan6.com, Jakarta - Situs BPOM kini kembali normal, Jumat (21/10/2022). Dengan demikian, masyarakat sudah bisa mengakses situs BPOM dengan alamat domain https://www.pom.go.id/.

Sebelumnya, situs web milik Badan Pengawas Obat dan Makanan tersebut sempat down pada Kamis, (20/10/2022) malam.

Ketika mengakses situs BPOM muncul keterangan '503 Service Unavailable. No server is available to handle this request'.

"503 Layanan tidak tersedia. Tidak ada server yang tersedia untuk menangani permintaan ini," demikian keterangan yang muncul di situs itu.

Pesan error 503 artinya adalah terdapat sebuah gangguan yang terjadi karena server tidak dapat menangani permintaan koneksi yang dikirimkan oleh client.

Error 503 juga bisa disebabkan oleh penggunaan resource yang melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Terkait kendala ini, BPOM menyatakan masalah tersebut terjadi lantaran besarnya traffic, sehingga situs mengalami down.

Oleh sebab itu, tim Pusdatin BPOM langsung berusaha memperbaikinya agar dapat diakses kembali oleh masyarakat.

"Untuk sementara informasi dari BPOM dapat melalui media sosial kami seperti di instagram.com/bpom_ri," ujar BPOM melalui respons tertulis yang diterima Tekno Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar 5 Merek Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol di Atas Ambang Batas

Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Berdasarkan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022 berikut lima produk yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Meski hasil uji menunjukkan ada cemaran etilen glikol pada kelima produk di atas melebihi ambang batas, BPOM menekankan bahwa belum tentu terkait dengan kejadian gagal ginjal akut pada anak-anak Indonesia.

"Hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca- COVID-19," tulis BPOM dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com pada Kamis, 20 Oktober 2022.

3 dari 4 halaman

BPOM Perintahkan 5 Produk Obat Sirup Ditarik dan Dimusnahkan

Melihat ada cemaran dalam lima produk obat sirup yang tertera di atas, BPOM meminta produsen untuk menarik sirup obat dan memusnahkan bets tersebut.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," jelas BPOM.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit. Lalu, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Badan ini juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

Saat ini, penelitian tentang Gagal Ginjal Akut Misterius Masih Dicaritahu POM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

4 dari 4 halaman

Infografis STOP! Jangan Minum Obat Sirup Dulu, Termasuk Parasetamol Cair

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.