Sukses

Grindr Didenda Rp 165 Miliar karena Bagikan Informasi Pengguna ke Pengiklan

Aplikasi kencan Grindr akan dijatuhi sanksi denda sebesar USD 11,7 juta karena dituding telah membagikan informasi pribadi pengguna ke pengiklan.

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi kencan Grindr akan dijatuhi sanksi denda sebesar 100 juta kroner Norwegia atau setara USD 11,7 juta.

Sanksi denda ini dijatuhkan oleh Otoritas Perlindungan Data Norwegia lantaran Grindr membagikan informasi pribadi pengguna kepada pengiklan.

Mengutip laman The Verge, Selasa (26/1/2021), kasus ini terjadi pada Januari 2020, di mana Dewan Konsumen Norwegia melayangkan tiga keluhan pada Grindr karena membagikan informasi pribadi pengguna ke pengiklan.

Ada pun informasi pribadi pengguna yang dibagikan oleh Grindr termasuk di antaranya lokasi pengguna, serta informasi tentang perangkat yang dipakai.

Disebutkan, salah satu pengiklan yang mendapatkan data pribadi pengguna dari Grindr adalah MoPub, perusahaan iklan seluler Twitter.

Karena menganggap informasi yang dibagikan ini berpotensi mengungkap orientasi seksual seseorang (pengguna Grindr) tanpa persetujuan mereka, Otoritas Perlindungan Data Norwegia pun mengambil tindakan terhadap Grindr atas praktik yang dilakukannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Klaim Tingkatkan Privasi Pengguna

Selanjutnya, Grindr diberi waktu hingga 15 Februari 2021 untuk memberikan penjelasan kepada Otoritas Perlindungan Data Norwegia.

"Kami terus meningkatkan praktik privasi kami dengan mempertimbangkan undang-undang dan peraturan privasi yang berkembang. Kami berharap dapat memasuki dialog produktif dengan Otoritas Perlindungan Data Norwegia," kata Wakil Presiden Grindr untuk urusan bisnis dan hukum, Bill Shafton, dalam pernyataannya.

Perlu diketahui, Grindr memang punya rekam jejak kurang baik terkait upaya perusahaan menjaga keamanan privasi penggunanya.

 

3 dari 3 halaman

Rekam Jejak Buruk Soal Privasi

Grindr pernah kedapatan mengekspos status HIV pengguna ke dua perusahaan lain pada April 2018. Kendati begitu, Grindr sudah menghentikan praktik ini.

Rekam jejak lainnya adalah adanya kerentanan parah yang diungkap pada Oktober 2020, di mana siapa pun yang mengetahui alamat email pengguna, bisa mengakses akun tersebut.

Saat ini, Grindr telah memiliki pemilik baru setelah komite pemerintah AS menyatakan kekhawatiran terhadap keamanan nasional atas aplikasi Grindr.

Aplikasi yang mulanya besutan Tiongkok ini pun telah dijual oleh pemiliknya kepada kelompok investor San Vicente Acquisition pada Maret 2020.

(Tin/Ysl)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini