Sukses

Ingat, Blokir Ponsel BM via IMEI Berlaku 18 April 2020

Pemerintah memastikan aturan pemblokiran ponsel BM via IMEI yang berlaku 18 April 2020 memakai skema whitelist.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memastikan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk penindakan ponsel BM akan menggunakan skema whitelist. Adapun peraturan ini akan mulai berlaku pada 18 April 2020.

"Pemerintah berkomitmen melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI. Terhitung mulai 18 April 2020 dengan skema whitelist," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail, belum lama ini.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa regulasi pemblokiran ponsel BM ini berlaku ke depan. Artinya, masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah.

"Perangkat yang sudah aktif berlaku sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," kata Ismail.

Ismail juga mengatakan, masyarakat yang membawa perangkat seluler dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 harus didaftarkan dahulu IMEI. Jika tak didaftarkan, perangkat tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aplikasi untuk mendaftarkan IMEI yang belum terdaftar di basis data Kemenperin. Ismail menyebut, kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri, melalui operator seluler.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Persilakan Masyarakat Beli Maksimal 2 Smartphone dari Luar Negeri

Di sisi lain, pemerintah mempersilakan masyarakat untuk membeli dan membawa pulang maksimal dua smartphone atau tablet dari luar negeri ke Indonesia.

Informasi ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap pembelian perangkat smartphone atau tablet dari luar negeri setelah aturan IMEI berlangsung.

"Maksimal bawa dua perangkat untuk hand carry atau kiriman," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Lebih lanjut, Heru menyebutkan, untuk perangkat smartphone atau tablet yang dibeli dari luar negeri dengan nilai di atas USD 500, masyarakat wajib membayar pajak impor dan dilakukan saat tiba di Indonesia.

3 dari 3 halaman

Daftarkan Nomor IMEI

Selain membayarkan pajak impor, nantinya perangkat smartphone hand carry itu bisa didaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa terhubung dengan layanan seluler milik operator Indonesia.

Dengan begitu, pengguna bisa memakai smartphone untuk internetan, telepon, atau SMS.

Rencananya, aturan pengendalian IMEI ini akan diberlakukan efektif per tanggal 18 April 2020 dan setelahnya.

Sementara saat ini, masyarakat masih bisa membeli perangkat smartphone dan membawanya ke Indonesia tanpa perlu mendaftarkan IMEI-nya.

(Dam/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.