Sukses

Informasi Umum

  • PengertianBerdasarkan UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Pengelompokan

    Di dalam UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ada pengelompokan dari PNBP, antara lain:

    1. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
    2. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
    3. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
    4. penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
    5. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
    6. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
    7. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri

    Pengaturan selanjutnya, kecuali jenis PNBP yang sudah ditetapkan dengan Undang-Undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok PNBP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, jenis PNBP yang belum tercakup dalam kelompok, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.

    Modus Korupsi PNBP

    Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengungkap beragam modus korupsi yang dilakukan para oknum untuk mengambil porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi keuntungannya sendiri.

    Sekretaris Jenderal Seknas Fitra Misbah Hasan mengatakan, terdapat dua jenis praktik korupsi PNBP yang marak, baik di sektor Sumber Daya Alam (SDA) maupun non SDA.

    "Di SDA ini, seringkali yang terjadi ialah pemberian ijin tambang, konservasi hutan, perkebunan dan lain-lain yang praktiknya melanggar undang-undang, terutama yang terjadi adalah suap kepada kepala daerah," ujar Misbah dalam diskusi virtual, Senin (3/5/2021).

    Kemudian, praktik lainnya ialah potential loss hasil hutan terutama kayu. Menurut riset Fitra, terdapat banyak hasil hutan terutama kayu yang bisa jadi potensi PNBP namun gagal karena beragam faktor. Kemudian, banyaknya pihak yang tidak menyetor pendapatan langsung ke kas negara, namun dimasukkan terlebih dahulu ke rekening pribadi.

    Untuk sektor non SDA, modusnya dapat berupa pungutan tanpa adanya dasar hukum, alias pungutan liar (pungli), kemudian keterlambatan penyetoran pajak ke kas negara, penggunaan langsung PNBP, pengelolaan PNBP di luar mekanisme APBN hingga penyelundupan pajak cukai.

    "Kemudian, yang penting kita cermati bersama terutama untuk pemerintah daerah ialah terkait eksternalitas negatif, dimana upaya peningkatan PNBP baik migas non migas jangan sampai mengejar peningkatan penerimaan negara tapi terjadi kerusakan hutan dan lingkungan yang lebih parah, ini penting karena risikonya lebih besar," jelas Misbah.

    Adapun menurut data BPK tahun 2019, dari 36 kementerian dan lembaga terdapat pengelolaan PNBP minimal Rp 352,38 miliar dan USD 78,07 juta yang belum sesuai dengan ketentuan.

    "Temuan lain BPK atas PNBP ialah keterlambatan, kurang, atau tidak dipungutnya PNBP ke kas negara, lalu pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak optimal karena tidak memiliki sistem pengawasan yang handal," ujar Misbah.
     

    PNBP Minerba di 2020 Capai Rp 34,6 Triliun

    Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melaporkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di sepanjang 2020 yang mencapai Rp 34,6 triliun.

    Jumlah tersebut 110 persen di atas target yang ditentukan yaitu Rp 31,41 triliun, meski berbagai aktivitas pertambangan minerba banyak terhambat oleh pandemi Covid-19.

    "Pada 2020, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menghasilkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 34,6 triliun. Capaian ini 110 persen dari rencana semula, yaitu sekitar Rp 31,41 triliun," jelas Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam sesi teleconference, Jumat (15/1/2021).

    Mengacu pada realisasi tersebut, Ridwan menyatakan, pihaknya optimistis menaikan target penerimaan negara bukan pajak pada sektor minerba hingga mencapai Rp 39,1 triliun pada 2021.

    Meski di atas target, angka PNBP pada sektor minerba di 2020 masih lebih kecil dibandingkan pada 2019 sebelumnya yang mencapai Rp 45,59 triliun. Dengan catatan, penerimaan di 2020 secara prosentase (110 persen) masih lebih besar dari capaian 2019 yang 103 persen dari target Rp 43,27 triliun.