Pembayaran restitusi tersebut menjadi kewajiban Direktorat Jenderal Pajak, dan hak wajib pajak yang kelebihan membayar pajak.
Advertisement
Advertisement
Pembayaran restitusi tersebut menjadi kewajiban Direktorat Jenderal Pajak, dan hak wajib pajak yang kelebihan membayar pajak.
Advertisement
Advertisement