Sukses

5 Fakta Menarik Sidang Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024 oleh KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penetapan hasil Pemilu 2024 usai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk 38 provinsi se-Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penetapan hasil Pemilu 2024 usai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk 38 provinsi se-Indonesia.

Sidang penetapan yag dihadiri sejumlah menteri seperti Mendagri, Tito Karnavian dan Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, itu  diwarnai sejumlah fakta menarik.

Berikut 6 fakta menarik sidang penetapan hasil Pemilu 2024:

1. Prabowo-Gibran Menang

KPU RI mengumumkan hasil suara sah nasional untuk Pemilu Presiden 2024. Hal itu disampaikan pada Rabu 20 Maret 2024 sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam payung hukum Pemilu 2024.

Hasilnya, pasangan nomor urut 2, Prabowo-Ginran dinyatakan sebagai peraih suara tertinggi yaitu 96.214.691 suara. Disusul pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin dengan mendapat total 40.971.906 suara.

Terakhir, adalah pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud dengan perolehan 27.040.878 suara.

2. Sidang Diwarnai Skorsing

Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mendadak menskors sidang pleno hasil rekapitulasi pemilu 2024. Dirinya pun langsung beranjak dari ruang sidang.

Berdasarkan siaran video akun resmi YouTube KPU, ketua Hasyim memimpin rapat pleno hasil rekapitulasi Rabu (20/3). Pada rapat putusan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah menteri seperti Mendagri, Tito Karnavian dan Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto serta beberapa pihak yang diwakili.

Pada saat Hasyim membacakan keputusan KPU nomor 19 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam pemilihan umum sempat dihentikan oleynya.

"Menetapkan memutuskan, KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota Dewan perwakilan Rakyat Dewan perwakilan Daerah dalam perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 ke-1," ucap Hasyim yang berhenti di akhirat kalimat, Rabu (20/3).

Setelahnya Hasyim nampak menggeser mic-nya dan berbicara dengan Komisioner KPU Mochamad Afiffudin yang ada di sebelahnya.

Terdengar juga samar-samar, keduanya membahas tentang soal penetapan suara. Tidak lama kemudian, beberapa anggota KPU juga menghampiri Hasyim.

"Mohon sebentar kita koreksi sebentar, penting ini," ucap Hasyim.

Setelah berlarut cukup lama, ia memutuskan untuk menskorsing sidang.

"Sidang kita skors dulu, kita perbaiki dokumen sebentar," kata Hasyim sambil mengetok palu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

3. Delapan Partai Lolos Senayan

Hasil penetapan KPU ada delapan partai yang lolos ke Senayan alias DPR RI.

“Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara Nasional berdasarkan Berita Acara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Secara runut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul di antara seluruh partai peserta Pemilu 2024, diikuti di posisi kedua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan ketiga Partai Golongan Karya (Golkar). 

Kemudian keempat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kelima Partai Nasional Demokrat (Nasdem), keenam Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ketujuh Partai Demokrat, dan kedelapan Partai Amanat Nasional (PAN).

Untuk total suara sah sebanyak 151.796.631 suara. Adapun secara rinci penetapan hasil Pemilu 2024 sesuai Berita Acara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang telah disampaikan KPU RI adalah sebagai berikut:

  1. PKB: 16.115.655 suara atau 10,6 persen
  2. Gerindra: 20.071.708 suara atau 13,2 persen
  3. PDIP: 25.387.279 suara atau 16,7 persen
  4. Golkar: 23.208.654 suara atau 15,2 persen
  5. Nasdem: 14.660.516 suara atau 9,6 persen
  6. Partai Buruh: 972.910 suara atau 0,64 persen (tidak lolos)
  7. Gelora: 1.281.991 suara atau 0,84 persen (tidak lolos)
  8. PKS: 12.781.353 suara atau 8,4 persen
  9. PKN: 326.800 suara atau 0,21 persen (tidak lolos)
  10. Hanura: 1.094.588 suara atau 0,72 persen (tidak lolos)
  11. Garuda: 406.883 suara atau 0,26 persen (tidak lolos)
  12. PAN: 10.984.003 suara atau 7,2 persen
  13. PBB: 484.486 suara atau 0,31 persen (tidak lolos)
  14. Demokrat: 11.283.160 suara atau 7,4 persen
  15. PSI: 4.260.169 suara atau 2,8 persen (tidak lolos)
  16. Perindo: 1.955.154 suara atau 1,2 persen (tidak lolos)
  17. PPP: 5.878.777 suara atau 3,87 persen (tidak lolos)
  18. Ummat: 642.545 suara atau atau 0,4 persen. (tidak lolos)
3 dari 4 halaman

4. PSI dan PPP Gagal Parlemen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara untuk pemilu 2024. Partai PSI gagal menduduki kursi parlemen untuk 5 tahun mendatang.

Hal itu sebagaimana dalam putusan rekapitulasi atau real count KPU yang digelar selama 22 hari.

Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Berdasarkan Keputusan KPU.

Dalam hasil rekapitulasi KPU, PSI hanya mendapatkan total suara sebanyak 4.215.728.

Partai yang diketuai oleh Kaesang Pangarep itu terancam tidak dapat masuk ke dalam parlemen.

Selain PSI, Partai PPP juga turut tidak masuk ke dalam jajaran legislatif. Mereka hanya mengampu suara sebanyak 5.878.777 suara sah.

4 dari 4 halaman

5. Siap Digugat di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap berhadapan dengan para pelapor dugaan sengketa pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Aduan para pelapor ke MK tersebut pasca KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pemilu tingkat nasional.

Persiapan akan sengeketa pemilu itu juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu 2024.

"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024 ini," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3) malam.

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil pemilu, dapat segara melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam

Sejalan dengan hal tersebut, Hasyim mengaku bakal menunggu kabar dari MK perihal penetapan perolehan kursi Pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dia menyebut keputusan MK menjadi dasar bagi KPU.

"Jadi, harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi," ungkap Hasyim.

Dia juga menambahkan terkait perkara yang telah terdaftar dan harus diperiksa dalam persidangan di MK, tahapan penentuan kursi berdasar perolehan suara belum bisa dilaksanakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.