Sukses

Menko PMK Respons Kasus Santri Tewas Dianiaya di Kediri: Pelaku dan Korban Sama-Sama Jadi Korban

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menanggapi kasus bully santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Liputan6.com, Banyuwangi - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menanggapi kasus penganiayaan santri hingga tewas di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

“Baik Pelaku maupun korban sama-sama korban sebetulnya,”ujarnya, Jumat (9/3/2024).

Hal itu karena adanya kesulitan saat pihak terkait menangani pelaku yang disebutnya rata-rata masih di bawa umur, sehingga undang-undang yang menjerat pun khusus.

“Kadang-kadang justru penderita secara trauma hampir sama yang jadi korban dan pelaku,” tambahnya.

Sehingga kemudian secara penanganan diharuskan tidak hanya dari sisi hukum saja, melainkan yang lebih penting adalah mitigasi yaitu bimbingan konseling bagi korban maupun pelaku.

Sementara, polisi telah menetapkan empat tersangka kasus meninggalnya santri asal Banyuwangi Bintang Balqis Maulana yang tewas dianiaya seniornya. Selain itu, polisi juga sudah melakukan rekontruksi kejadian dan mendatangkan langsung orang tua dan keluarga korban dari Banyuwangi ke Kediri.

Sempat ada isu yang beredar bahwa keluarga korban awalnya bersedia untuk menyelesaikan kasus tersebut lewat jalur damai.

Namun hal tersebut urung dilakukan dan proses hukum terus berlanjut karena ibu korban merasa tidak terima anaknya dianiaya hingga meninggal dunia.

Ibu korban menuntut permasalahan disusut tuntas dan para pelaku pendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini telah menjadi perhatian nasional, bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku siap memberikan pendampingan hukum untuk keluarga yang tengah menuntut keadilan tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penganiayaan di Pondok Pesantren

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan terjadi di dalam pondok pesantren dengan tiga lokasi berbeda.

"Itu sekitar tiga waktu yakni tanggal 18 Februari, 21 Februari dan 22 Februari 2024 sampai 23 Februari dini hari," katanya di Kediri, Kamis.

Sempat korban kemudian dibawa ke puskesmas, namun oleh dokter yang memeriksa dinyatakan meninggal dunia pada Jumat pagi, 23 Februari 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.