Sukses

78 Petugas Pemilu 2024 di Jawa Timur Meninggal Dunia Saat Kawal Pemilu 2024, Penyebabnya Beragam

Sebanyak 78 orang petugas pemilu, baik tingkat PPS, PPK hingga Linmas meninggal dunia selama gelaran Pemilu 2024 di Jawa Timur hingga 24 Februari 2024.

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 78 orang petugas pemilu, baik tingkat PPS, PPK hingga Linmas meninggal dunia selama gelaran Pemilu 2024 di Jawa Timur hingga 24 Februari 2024.

Komisioner KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana menjelaskan, 78 orang tersebut tersebar di 29 Kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Terdiri dari PPK atau petugas tingkat kecamatan, PPS yakni di desa kelurahan, maupun KPPS yang merupakan petugas di TPS. Juga Sekretariat PPS, Pantarlih, hingga Linmas," kata Eka, Selasa (27/2/2024).

Dari data KPU, jumlah petugas yang meninggal dunia mayoritas ada di Kabupaten Jember yakni 9 orang. Secara umum, Penyebab meninggalnya pun beragam, namun dari laporan yang diterima KPU mayoritas karena sakit. Namun, juga terdapat petugas yang gugur karena kecelakaan lalu lintas hingga tersengat listrik.

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Kediri itu menegaskan, bahwa petugas yang meninggal itu akan diberikan santunan yang bersumber dari anggaran KPU maupun juga BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam penjelasan KPU Jatim sebelumnya, mereka menjamin bakal memberi jaminan sosial kecelakaan kerja. Hal itu diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.

Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu

Selain itu, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu juga diatur. Tepatnya, mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sehingga, penyampaian santunan kecelakaan kerja bagi Penyelenggara Pemilu juga dikoordinasikan dengan Pemerintah daerah.

"Cuma kita masih akan membahas lebih lanjut terkait dengan hal tersebut," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.