Sukses

Silang Pendapat soal Baliho Prabowo-Gibran di Kayutangan Heritage Malang

Bawaslu menilai baliho Prabow-Gibran di Kayutangan Heritage tak masuk lokasi yang dilarang dalam SK KPU Kota Malang

Liputan6.com, Malang - Hampir di setiap sudut Kota Malang terpasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Gambar wajah calon anggota legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden maupun bendera partai politik jadi pemandangan umum.

Bahan dan APK Pemilu 2024 wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan perundangan lainnya. Lokasi pemasangannya ditetapkan lewat Keputusan KPU, begitu bunyi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

Di Kota Malang, KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) No 134 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kota Malang. SK itu menetapkan kurang lebih 574 lokasi pemasangan APK.

Beleid itu merinci detil lokasi yang ditetapkan termasuk titik yang dikecualikan dipasang APK. Misalnya di seluruh jalan atau wilayah Kelurahan Cemorokandang, kecuali sepanjang Jalan Sampurna sampai perempatan dan sepanjang taman tengah Jalan Perdana Kusuma.

Tetapi ada pula lokasi yang tak dirinci pengecualiannya, seperti di Jalan Basuki Rahmat hanya ditetapkan sepanjang wilayah RW 6, RT 1 dan RT 2. Sedangkan Kayutangan Heritage atau Jalan Basuki Rahmat wilayah RW 9 dan RW 2 tak dicantumkan dalam pengecualian.

Meski begitu, pemandangan di kawasan Kayutangan nyaris bersih dari APK Pemilu. Di lokasi ini hanya terdapat satu baliho saja, memuat gambar capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baliho itu bertuliskan ‘Bersama Indonesia Maju’, di bagian atasnya tertulis Pilar 08 dan TKS Prabowo-Gibran dan angka 2 merujuk nomor urut paslon itu. Ada beda pendapat terkait pemasangan baliho dengan warna dominan biru muda di titik lokasi itu.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Divisi Penanganan Pelanggaran, Hamdan Akbar Safara, mengatakan di dalam SK KPU itu di tiap wilayah ada yang mencantumkan larangan dan ada yang tidak dicantumkan.

“Bila disebutkan (lokasinya) maknanya diperbolehkan untuk dipasang APK. Ada larangan tidak untuk Kayutangan, lemahnya di SK itu tidak ada larangan lokasinya,” kata dia.

Karena Kayutangan tak tercantum dalam SK, maka baliho Prabowo Gibran yang terpasang di kawasan itu dinilai tak melanggar aturan kampanye. Pemasangan APK pada tempat komersial harus berdasarkan peraturan perizinan yang berlaku.

“Reklame komersial dikembalikan pada perizinan advertising atau penyelenggara reklamenya,” ujar Hamdan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendapat KPU

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, mengatakan semua jenis APK Pemilu 2024 boleh dipasang dititik yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan. Di luar lokasi yang tak disebutkan dalam keputusan itu seharusnya tidak boleh.

“Kami hanya menentukan titik lokasi, apakah dianggap pelanggaran atau tidak itu jadi kewenangan dari Bawaslu,” kata Aminah.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan pihaknya pernah berkomunikasi dengan Bawaslu Kota Malang terkait reklame tersebut. Namun dia tidak puas dengan jawabannya.

“Bawaslu menganggap itu murni iklan swasta, padahal tak sesuai lokasi yang ditetapkan,” kata dia.

Meski begitu, Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo – Machfud MD tidak melayangkan surat protes secara resmi ke Bawaslu. Dia berharap meski itu dikelola oleh swasta harus tetap sesuai lokasi yang telah ditentukan.

“Kami berharap Bawaslu menerapkan aturan,” ujar Made.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.