Sukses

Diamankan POM Bandara Juanda, Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom Bisa Terjerat Pidana Penjara 1 Tahun

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar memastikan penumpang Pelita Air rute Surabaya-Jakarta, yang bercanda membawa bom telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda.

Liputan6.com, Surabaya - General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar memastikan penumpang Pelita Air rute Surabaya-Jakarta, yang bercanda membawa bom telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda.

"Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," tukas Sisyani, Rabu (7/12/2023).

Berdasarkan UU Penerbangan, penyebaran informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan memang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 437 UU Penerbangan menyatakan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana 1-15 tahun.

UU Penerbangan, Pasal 437:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sebelumnya, pihak Bandara Juanda membenarkan adanya candaan ancaman bom yang dilakukan oleh salah satu penumpang Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 tujuan Surabaya-Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Akibatnya, pesawat mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom.

"Pesawat diarahkan ke isolated parking area, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda," ujarnya.

Dia menyatakan, hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman bom yang dimaksud.

Sebelumnya beredar informasi di percakapan WhatsApp yang menyatakan ada keterlambatan penerbangan Pesawat Pelita Air IP 205 dengan tujuan Surabaya-Jakarta. 

Berikut isi percakapan yang sempat beredar di platform WhatsApp tersebut "Barusan dapat info...pesawat pelita air surabaya-jakarta yang mestinya berangkat jam 1 delay sampai jam 3, penumpang diturunkan... gegana masuk ..ada 1 penumpang dibawa petugas".

​​​​​​Selain percakapan juga beredar foto terkait dengan sejumlah petugas yang berjaga di bawah pesawat Pelita Air.

Dalam foto tersebut terlihat seseorang petugas yang mengenakan baju penjinak bom, di dampingi sejumlah awak pesawat seperti pramugari dan juga pilot serta petugas bandara berompi hijau.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbukti Hoaks

Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya PP Yogandari menyampaikan bahwa ancaman bom itu informasi hoaks. Kebenaran itu didapat pasca tim keamanan melakukan peninjauan langsung ke dalam pesawat IP 205 yang terpaksa delay.  

BACA JUGA:Pesawat Pelita Air Surabaya-Jakarta Alami Keterlambatan karena Candaan Penumpang Bawa Bom "Kami dan tim keamanan melakukan investigasi, dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy)menuju landasan pacu," jelasnya, Rabu (6/12/2023).

Agdya mengatakan, Pelita Air sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. "Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," imbuhnya. 

Terhadap oknum penyebar hoax, Pelita Air juga akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang ada. Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.