Sukses

Dua Warga Surabaya Kurir 41 Ribu Butir Pil Koplo Digiring ke Kantor Polisi, Terancam Bui 12 Tahun

Polrestabes Surabaya mengamankan dua pelaku yakni, AS dan AM yang merupakan warga Dukuh Pakis Surabaya, karena menjadi kurir barang haram pil koplo. Selain mengamankan keduanya, polisi menyita 41 ribu butir pil koplo sebagai barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta Polrestabes Surabaya mengamankan dua pelaku yakni, AS dan AM yang merupakan warga  Dukuh Pakis Surabaya, karena menjadi kurir barang haram pil koplo. Selain mengamankan keduanya, polisi menyita 41 ribu butir pil koplo sebagai barang bukti.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Pil koplo tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi. 

“Ada transaksi pil koplo di Area SPBU Jalan Mastrip Kebraon Kecamatan Karangpilang Surabaya. Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB,” ungkap Kompol Risky, Senin (27/11/2023). 

Ia mengungkapkan, dari tersangka AS, Tim Antibandit menyita empat lima botol berisikan 4 ribu butir pil koplo dengan rincian per satu botol berisikan 1.000 butir pil koplo, handphone dan satu unit sepeda motor Scoopy.

“Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1.000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone,” tutur Rizky.

Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti, dibawa ke kantor Polsek Karangpilang Surabaya.

Rizky menyebut, modus operandi dalam peredaran ribuan pil koplo tersebut, tersangka AS awalnya mendapatkan 4 botol Pil Koplo yang di dapat dari tersangka Alfin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistem Ranjau

"Tiap botolnya berisi 1000 butir dengan sistem ranjau, yaitu barang di tempatkan di suatu tempat, kemudian pembeli dihubungi via telpon untuk mengambilnya dengan dipantau dari jarak tertentu,' tandas Rizky.

Sedangkan dari Alfin mendapatkan barang dari Rudi (DPO) yang berada di daerah Porong Sidoarjo sedangkan pembeli langsung melakukan transaksi dengan Rudi dan AS serta Alfin mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000, per transaksi dari Rudi.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tuturnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.