Sukses

Bangkai Minibus Tertabrak KA Probowangi Dievakuasi, Perjalanan Kereta Kembali Normal

Petugas PT Kereta Api Daop 9 Jember, telah mengevakuasi bangkai minibus elf dengan nomor N7646T yang tertabrak KA Probowangi menjauh dari rel kereta api, paca kecelakaan yang menewaskan 11 orang meninggal dunia di Desa Ranupakis, Lumajang, Minggu malam (19/11/2023)

Liputan6.com, Lumajang - Petugas PT Kereta Api Daop 9 Jember mengevakuasi bangkai minibus elf dengan nomor polisi N 7646 T yang tertabrak KA Probowangi menjauh dari rel kereta api, paca kecelakaan yang menewaskan 11 orang meninggal dunia di Desa Ranupakis, Lumajang, Minggu malam (19/11/2023).

“Alhamdulillah bangkai minibus sudah kita evakiuasi dari rel kereta api, untuk kelancaran perjalanan kereta api,” ujar Pelaksana harian Manajer Hukum dan Humas  PT KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo.

Ia memastikan, untuk perjalanan beberapa kereta api di lokasi kejadian usai kecelakaan tersebut tetap berjalan normal, akan tetapi kecepatanya harus dikurangi karena banyaknya warga yang berada di lokasi kejadian berada di sekitar rel kereta api.

“Kami memastikan tidak ada perjalanan kereta api yang terganggu akibat kecelakaan itu, namun KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit tiba di sejumlah stasiun tujuan menuju Stasiun Gubeng, Surabaya,” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang terutama perlintasan tidak terjaga atau tanpa palang pintu dan dispilin mematuhi rambu- rambu perlintasan sebidang.

“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, kemudian tengok kanan dan kiri serta patuhi rambu- rambu yang ada  sebelum leintas rel kereta api agar kejadian kecelakaan di Lumajang tidak terulang kembali,” paparnya.

Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba- tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

“Hal tersebut sesuai  UU 23 tahun 2027 tentang perkereta apian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,”tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

11 Orang Meninggal Dunia

Diinformasikan sebelumnya, satu unit kendaraan minibus elf bernomor polisi N7646 T tertabrak kereta api Probiowangi di perlintasan kereta api tidak  berpalang pintu, di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Lumajang pada Minggu malam (19/11/2023) sekitar pukul 19.53 Wib.

Akibat kecelakaan tersebut 11 orang penumpang tewas dan empat orang lainya mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.