Sukses

Puluhan Anggota Gangster di Surabaya Diamankan Saat Akan Tawuran, bawa Pedang dan Samurai

Polisi mengamankan puluhan anggota gengster di Surabaya yang diduga hendak tawuran. Satu orang, yaitu AR (19) ditetapkan menjadi tesangka karena kedapatan membawa senjata. AR juga berperan menjadi admin media sosial mereka.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi mengamankan puluhan anggota gangster di Surabaya yang diduga hendak tawuran. Satu orang, yaitu AR (19) ditetapkan menjadi tesangka karena kedapatan membawa senjata. AR juga berperan menjadi admin media sosial mereka.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai.

“Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran,” ujar AKP Haryoko, Kamis (26/10/2023), dikutip dari tribratanews.

AKP Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.

“Kelompok ini pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat akan tawuran,” ujar AKP Haryoko.

Pada saat itu, tersangka membawa dua bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter. AR  juga membawa samurai bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.

“Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Haryoko.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.

“Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” jelas Kompol Imam.

Kompol Imam menyebut bahwa tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Pokrestabes Surabaya, tahun 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernah Ditahan Sebelumnya

“Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” imbuh Kompol Imam.

Kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (hms/mbah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.