Sukses

Sejumlah Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Diduga Maju Caleg 2024, Bawaslu Cek ke BKD

Bawaslu Surabaya mengusut temuan sejumlah oknum pegawai dengan status tenaga kontrak di pemerintah kota (pemkot) setempat yang diduga masuk di dalam daftar bakal calon legislatif.

Liputan6.com, Surabaya - Bawaslu Surabaya mengusut temuan sejumlah oknum pegawai dengan status tenaga kontrak di pemerintah kota (pemkot) setempat yang diduga masuk di dalam daftar bakal calon legislatif.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan dari Badan Kepegawain Daerah (BKD) soal temuan tersebut.

"Kami beberapa hari ini minta keterangan ke BKD perihal informasinya," kata Agil, dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).

Agil masih belum menyebut nama-nama pegawai yang kedapatan mendaftar sebagai bakal calon legislatif tersebut.

"Kami belum bisa menyampaikan seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan terdapat lima tenaga kontrak yang ditemukan mendaftar sebagai bakal calon legislatif untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dia pun meminta agar para bakal calon legislatif yang masih berstatus pegawai dengan sumber penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat segera melayangkan surat pengunduran diri, paling lambat 3 Oktober 2023.

Seorang bakal caleg tidak diperbolehkan mendapatkan penghasilan dari uang negara atau dalam hal ini APBD Kota Surabaya, seperti pegawai maupun direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tenaga kontrak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan KPU

Permintaan pengunduran diri itu juga merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, permintaan pengunduran diri juga berlaku bagi masyarakat yang bertindak sebagai RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.