Sukses

Mantan Kades di Sampang Digiring ke Penjara Kasus Dugaan Korupsi BLT Dana Desa, Rugikan Negara Ratusan Juta

Kepala Kejari Sampang Budi Hartono menyatakan, tersangka korupsi BLT-DD itu berinisial AM, yakni mantan kepada desa di Kecamatan Kota Sampang.

 

Liputan6.com, Sampang - Kejaksaan Negeri Sampang Madura, menahan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) yang dilaporkan masyarakat.

Kepala Kejari Sampang Budi Hartono menyatakan, tersangka korupsi BLT-DD itu berinisial AM, yakni mantan kepada desa di Kecamatan Kota Sampang.

"Yang bersangkutan ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi BLT-DD pada tahun anggaran 2021," ucapnya, Jumat (15/9/2023).

Kajari menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi itu dilakukan setelah institusi ini menerima laporan dari masyarakat. Peran tersangka sebagai penanggung jawab dan perbuatannya itu merugikan negara sebesar Rp359 juta lebih.

"Tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai penanggung jawab dalam penyaluran BLT DD tahun 2021," tutur Kajari.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada tahun 2022, ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik. Kemudian telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 100 orang lebih.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa tindak pidana korupsi. Akhirnya, jaksa penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Saksi yang diperiksa ini, baik dari penerima bantuan dan pihak-pihak terkait," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan Sejak 11 September 2023

Kajari Sampang Budi Hartono lebih lanjut menjelaskan, saat ini tersangka telah ditahan oleh tim penyidik dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang.

"Penahanan sejak 11 September kemarin," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang--Undang Nomor 20 Tahun 2001 "Ancaman pidana-nya maksimal 20 tahun," ujar Kajari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.