Sukses

Terindikasi Bermasalah, Proyek Rest Area Tuban Kembali Diguyur Rp 2 Miliar dari APBD

Proyek pembangunan rest area Tuban yang menelan anggaran lebih Rp 10,2 miliar dari APBD 2022 telah rampung sejak Mei 2023. Namun, sampai saat ini bangunan tersebut belum difungsikan karena masih ada sejumlah kendala pasca pengerjaannya molor hampir 5 bulan.

Liputan6.com, Tuban - Proyek pembangunan rest area Tuban yang menelan anggaran lebih Rp 10,2 miliar dari APBD 2022 telah rampung sejak Mei 2023. Namun, sampai saat ini bangunan tersebut belum difungsikan karena masih ada sejumlah kendala pasca pengerjaannya molor hampir 5 bulan.

Bupati Aditya Halindra Faridzky berencana akan kembali menggelontorkan anggaran sekitar Rp 2 miliar untuk melanjutkan proyek bangunan rest area yang berada di jalan RE Martadinata Tuban.

Suntikan uang rakyat itu bertujuan untuk menambah sejumlah fasilitas bangunan. Sebab, ada beberapa pekerjaan yang belum tercover di tahun lalu sehingga bangunan tak kunjung difungsikan sampai saat ini.

“Secara kontrak sudah selesai, dan ada beberapa pekerjaan yang tidak tercover maka dianggarkan lagi di Perubahan APBD,” ungkap Agung Supriyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (PUPR dan PRKP) Kabupaten Tuban, ditulis Jumat (1/9/2023).

Rencana penambahan fasilitas itu meliputi pembangunan mushala, drainase, trotoar, dan jalan masuk ke rest area Tuban. Dimana, anggarannya diusulkan sekitar Rp 2 miliar bersumber di Perubahan APBD 2023.

“Kelihatannya sekitar Rp 1 sampai 2 miliar,” tegas Agung panggilan akrab Kepala Dinas PUPR dan PRKP Kabupaten Tuban.

Muncul opsi penambahan anggaran lagi untuk proyek pembangunan rest area Tuban ini akan mengalami kendala. Sebab, Ketua DPRD Tuban Miyadi sempat menolak jika bangunan tersebut kembali disuntik anggaran di Perubahan APBD tahun 2023.

“Saya pikir tidak, karena sudah dianggarkan dua kali. Maka, tidak perlu dianggarkan ketiga kalinya,” jelas Ketua DPRD Tuban, Kamis (24/8/2023).

Melihat kondisi itu, dia menyebut bahwa perencanaan proyek rest area tidak benar, karena tidak kunjung difungsikan meskipun telah rampung dikerjakan oleh rekanan.

“Dari sisi perencanaan dan macam-macam kan tidak benar, apakah rekannya kurang benar atau perencanaannya kurang benar,” tanya Miyadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikerjakan dalam Dua Tahap

Diketahui, proyek rest area tersebut dikerjakan dalam dua tahap sejak awal September 2022. Tahap pertama dikerjakan oleh CV Nabila Karya dengan anggaran lebih Rp 8,4 miliar dari APBD 2022.

Kemudian tahap kedua dianggarkan lagi lebih Rp 1,9 miliar bersumber dari Perubahan APBD 2022 dengan pemenang proyek CV Purnama. Alhasil, pekerjaan proyek tersebut molor atau tidak bisa diselesaikan dengan target yang ditetapkan yakni akhir tahun 2022.

Setelah itu, kegiatan revitalisasi rest area yang menelan uang rakyat miliar tersebut diperpanjang hampir lima bulan di tahun berikutnya. Perpanjangan proyek ini ditandatangani sejak awal tahun sampai 21 April 2023.

Imbas proyek molor, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah turun tangan untuk memonitor pelaksanaan proyek tersebut. Hal tersebut juga untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai aturan yang ada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.