Sukses

KA Pandanwangi Sambar Avanza di Banyuwangi, 2 Penumpang Selamat

Kecelakaan kereta api Pandanwangi relasi Ketapang – Jember dengan mobil Toyota Avanza P 1051 XC terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) no 20 (teregister tidak terjaga) Km 13+8 petak jalan Ketapang – Argopuro.

Liputan6.com, Banyuwangi - Kecelakaan kereta api Pandanwangi relasi Ketapang – Jember dengan mobil Toyota Avanza P 1051 XC  terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) no 20 (teregister tidak terjaga) Km 13+8 petak jalan Ketapang – Argopuro.

Kejadian ini merupakan yang kedua kali selama 2023 hingga Agustus, sebelumnya pada 28 Juni yang lalu KA Sritanjung terlibat insiden dengan Honda Mobilio di lokasi yang sama.

Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengungkapkan, berdasarkan keterangan masinis KA Pandanwangi, pada saat akan melintas di JPL 20 tersebut masinis sudah membunyikan klakson, di saat yang bersamaan ada mobil melintas di lokasi tanpa mengurangi kecepatan dan berhenti terlebih dahulu.

Akibat kejadian tersebut, Lokomotif CC 203 98 12 yang baru saja selesai dilakukan perawatan dan bertugas membawa KA Pandanwangi rusak pada bagian pengaman roda lokomotif.  

“Akibatnya KA Pandanwangi berangkat dari Stasiun Banyuwangi Kota mengalami kelambatan 15 menit untuk pemeriksaan sarana,”ujar Anwar, Rabu (30/8/2023).

Sedangkan mobi yang menemper kereta api juga mengalami kerusakan dan dua orang penumpangnya yamg mengalami luka-luka telah dievakuasi oleh petugas dari Polsek Kalipuro dan masyarakat ke RSUD Banyuwangi.

“Untuk pengemudi mobil dan penumpangnya langsung dievakuasi ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk mendapatkan perawan lebih lanjut,” tambahnya.

Kata dia, Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114  huruf (b) disebutkan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib mendahulukan kereta api. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dahulukan Perjalanan Kereta Api

Pada perlintasan JPL no. 20 tersebut telah terpasang rambu-rambu yang cukup lengkap, jika masyarakat memperhatikan dan menyikapi serta mengartikan rambu di perlintasan sebidang dengan benar, seharusnya kejadian kecelakaan di perlintasan tidak perlu terjadi, rambu STOP memiliki arti dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya.

"KAI menghimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Anwar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.