Sukses

17 Ribu Narapidana di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Umum Kemerdekaan

Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 17.106 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI 2023. Jumlah ini lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim, yaitu 29.070 orang.

Liputan6.com, Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 17.106 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI 2023. Jumlah ini lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim, yaitu 29.070 orang.

Rinciannya, 22.905 berstatus narapidana dan sisanya 6.165 masih berstatus tahanan.

"Semua, 39 lapas dan rutan di Jatim mengusulkan narapidananya untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Rabu (16/8/2023).

Meski bersifat umum, tetap ada ketentuan syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

"Kami juga melakukan asassmen untuk mengukur apakah narapidana tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku atau belum," lanjut Imam.

Banyaknya jumlah warga binaan yang diusulkan, lanjut Imam, disebabkan beberapa hal.

Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan.

Imam menjelaskan bahwa pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, mengamanatkan bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi.

“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Napiter Madiun Setia NKRI

Dua Narapidana Kasus Terorisme (Napiter) di Lapas I Madiun berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka yaitu Syahrullah Nur dan Fahrurozi.

Syahrullah sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sedangkan Fahrurozi diduga keras gelah melakukan tindak pidana terorisme karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).

"Mereka berdua ini dipindah ke Lapas I Madiun dari Rutan Cikeas dan Rutan Polda Metro Jaya sejak Maret 2023 lalu," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo, Kamis (10/8/2023).

Teguh menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas I Madiun.

"Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti warga binaannya siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.