Sukses

Santri Gontor Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis itu, terutama untuk terdakwa MFA, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. MFA sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan IH dituntut lima tahun penjara.

Liputan6.com, Ponorogo - Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada MFA (18) dan lima tahun untuk IH (16) dalam kasus penganiayaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor yang menyebabkan korban Albar Mahidi (17) meninggal dunia.

Sidang putusan yang dipimpin hakim senior Ari Qurniawan itu berlangsung terbuka untuk umum. Tampak keluarga terdakwa MFA dan IH mengikuti jalannya persidangan hingga majelis hakim selesai membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama delapan tahun untuk MFA dan lima tahun kepada IH," kata Hakim Ari membacakan amar putusan di Ponorogo, Rabu (7/6/2023), dilansir dari Antara.

Vonis itu, terutama untuk terdakwa MFA, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. MFA sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan IH dituntut lima tahun penjara.

Namun vonis itu tak serta-merta diterima oleh jaksa penuntut umum.

Salah satu anggota tim JPU, Bagas Prasetya menyatakan penggunaan hak untuk berfikir dahulu terkait vonis MFA. Namun untuk terdakwa IH, lanjut Bagas, pihaknya tidak berencana melakukan upaya perlawanan hukum.

"Kami masih akan pikir-pikir dulu, nanti kita laporkan dulu ke pimpinan bagaimana nanti, masih ada tujuh hari untuk kami pikir-pikir," kata Bagas.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fakta Persidangan

Ia juga masih akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa apakah bakal melakukan banding terhadap putusan tersebut.

"Fakta fakta di persidangan memang ada kekerasan di situ menyebabkan kekerasan meninggal dan keluarga memaafkan juga dan tidak ada niat sama sekali dari klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Yatma kuasa hukum terdakwa IH, mengapresiasi vonis yang dilakukan oleh majelis hakim. Menurutnya majelis hakim sudah obyektif dalam memberikan vonis tersebut. Pun pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.

"Vonis kita terima empat tahun, saya kira jaksa dan hakim obyektif dalam vonis pada klien kami," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.