Sukses

Sidang Perdana Digelar Besok di PN Jaksel, 12 Jaksa Siap Kawal Kasus Mario Dandy

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto menyatakan, tidak ada pengamanan khusus pada sidang perdana pembacaan dakwaan kepada dua tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto menyatakan, tidak ada pengamanan khusus pada sidang perdana pembacaan dakwaan kepada dua tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora.

"PN Jaksel selain punya pengamanan internal pamdal juga yang paling utama sebagai pemangku keamanan Polres Jaksel, Kejaksaan Negeri Jaksel. Nanti bertemu untuk berkoordinasi," ujarnya, Senin (5/6/2023).

 

Adapun susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, dan dua hakim anggota yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

"Majelis hakim akan dipimpin Alimin, anggota Tumpanuli dan Muhammad Ramdes," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan berusaha secepatnya perkara segera naik ke persidangan. Dengan memaksimalkan waktu persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sampai 20 hari kedepan.

"Saya berjanji secepatnya," kata Sulaeman kepada awak media, dikutip Sabtu (27/5).

Selain itu, lanjut Sulaeman, pihaknya juga sudah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan perkara. Ia yakin jaksa bisa membuktikan dakwaan perihal perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan Shane kepada korban anak David.

"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Sulaeman.

Sebagaimana, Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Insya Allah kita usahakan semaksimal mungkin," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlakuan Khusus?

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali membantah tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo (20) mendapatkan sel khusus atau istimewa di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. 

Sukarno mengatakan semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.

"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," kata Sukarno.

Selama masa pengenalan Mario ditempatkan di blok Mapenaling  atau dikenal sebagai blok bagi tahanan baru untuk memahami kondisi dan aturan rutan yang berlaku, jelas Sukarno. 

"Untuk penempatan di blok Mapenaling," ujar Sukarno. 

Mario Dandy merupakan tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora. Mario juga anak dari eks pejabat Direktor

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.