Sukses

Polisi Bekuk 10 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas Pelajar di Sidoarjo, Amankan Celurit dan Pedang

Polisi menangkap sepuluh orang terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korbannya, MDA, tewas bersimbah darah di kawasan Sepande, Candi, Sidoarjo pada Senin 22 Mei 2023.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap sepuluh orang terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korbannya, MDA (18), tewas bersimbah darah di kawasan Sepande, Candi, Sidoarjo pada Senin 22 Mei 2023.

Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, para terduga pelaku pengeroyokan di Desa Sepande Kecamatan, Candi, Sidoarjo berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah waktu kejadian. 

"Sebagian besar masih bawah umur, berstatus pelajar yang kami tangkap," katanya. 

Selain menangkap sepuluh orang pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku, di antaranya empat clurit, satu bilah pedang, satu bilah golok, satu kepala stik golf dan satu kayu.

 "Barang tersebut diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Ia mengatakan, sampai saat ini polisi masih terus memburu keterlibatan pelaku lain serta berupaya mencari kelompok-kelompok yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini. 

Kejadian pengeroyokan itu bermula dari adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda dan kebanyakan dari mereka adalah pelajar. Mereka saling menantang di media sosial hingga kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Sidoarjo.

 "Bertemulah mereka di sebuah tanah kosong di wilayah Sepande, Candi," katanya.

Ia mengatakan kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan.

"Kemudian ada satu MDA pelajar 18 tahun yang kena keroyok oleh para pelaku. Setelah dihajar, termasuk menggunakan senjata tajam, korban pun tak berdaya lalu dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia," tuturnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP.

Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban tersebut. 

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam penggunaan media sosial, termasuk peran orang tua dan sekolah agar turut serta mengawasi buah hatinya.

"Kami imbau untuk mari bijak menggunakan media sosial, jangan mudah terhasut maupun terprovokasi ajakan teman serta mari awasi buah hati kita jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.