Sukses

Bobol Kafe, Residivis di Banyuwangi Digelandang ke Kantor Polisi

Seorang residivis kasus pencurian di Banyuwangi kembali harus berurusan dengan hukum. Pria itu kambuh dan kembali melakukan pencurian di sebuah kafe di Jl. Kapten Waroka, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi.

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang residivis pencurian PF (19) warga Kelurahan Kertosari Banyuwangi, kembali dibekuk polisi karena kasus pencurian di sebuah kafe.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin mengatakan insiden pencurian itu terjadi pada Kamis 11 Mei 2023. Kala itu dia seolah-olah nongkrong di Taman Makam Pahlawan. Sembari itu, dia juga memantau situasi.

"Sekira pukul 02.00 WIB, tersangka meninggalkan TMP untuk mencari sasaran tempat pencurian," kata Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, Rabu (17/5/2023).

Sekira pukul 02.30 WIB dia menemukan target sasaran yakni di kafe Culino yang kala itu sudah tutup. Dia memanjat pagar lalu masuk dengan cara mencongkel jendela.  

"Kemudian tersangka membuka kunci jendela tersebut dengan cara mendorong dan menggeser posisi kunci jendela sampai kunci jendela tersebut terbuka," jelasnya.

Di dalam kafe itu dia menguras uang yang ada di dalam laci. Totalnya kurang lebih Rp 900 ribu. Dia juga menggasak handphone Samsung.

Setelah menggasak uang dan HP dari laci tersebut, pelaku bergegas meninggalkan tempat itu. Keesokan harinya, pemilik baru menyadari kafenya telah dibobol. Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polsek Banyuwangi.

Berbekal laporan korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu terlalu lama, petugas berhasil menangkap pelaku pada Senin, 15 Mei 2023 dinihari. Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya. 

"Sebagian uang hasil pencurian sudah dipakai untuk keperluan pribadi tersangka," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Jalani Hukuman 10 Bulan Penjara

Catatan Kepolisian tersangka bukan kali pertama melakukan aksi pencurian, Dia pernah menjalani hukuman selama 10 bulan atas perbuatan yang sama pada tahun 2022 lalu.

 Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP ke-3, dan ke-5 KUHP dengan anacaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.