Sukses

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy, Alasan Belum Diungkap

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyatakan, pihaknya menolak pengajuan perlindungan AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan penganiayaan David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyatakan, pihaknya  menolak pengajuan perlindungan AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan penganiayaan David Ozora.

Susi belum menjelaskan secara detail alasan mengenai penolakan permohonan AG pacar Mario Dandy yang merupakan pelaku atau anak berkonflik dengan hukum. Sebab, ia menyarankan agar detailnya bisa ditanyakan ke Wakil Ketua LPSK Achmadi.

"Tapi detailnya wawancara ke Pak Achmadi ya," ujarnya, Selasa (14/3/2023).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan bahwa keputusan LPSK itu telah dibuat pada Senin (13/3). Namun ia meminta agar secara detailnya menunggu rilis resmi yang secepatnya akan diumumkan LPSK.

"Sudah diputuskan kemarin. Nanti tunggu rilis" kata Edwin.

Adapun diketahui bila AG melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 1 Maret 2023. Dengan status anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat David.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan AG atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David. Penahanan dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama enam jam.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu 8 Maret 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Penyidik

Hengki menjelaskan penahanan kepada AG telah sesuai pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan kenyamanan. Maka sesuai Undang-undang Peradilan Anak maka penahanan AG dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)

"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.