Sukses

Penampakan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Investasi Robot Trading

Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap polisi terkait dugaan kasus investasi robot trading yang nilai mencapai Rp 9 triliun.

Liputan6.com, Surabaya - Crazy rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo ditangkap polisi terkait dugaan kasus investasi robot trading yang nilai mencapai Rp 9 triliun.

Wahyu Kenzo ditangkap di Kota Malang dan kemudian dibawa ke Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu (8/3/2023).

Berbaju tahanan warna oranye, Wahyu Kenzo terlihat sering menunduk saat jumpa pers di Polda Jatim. Tangannya diborgol dan beralaskan sandal japit.

Kapolresta Malang Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto menyatakan, kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

"Yang bersangkutan mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021 lalu," ucapnya.

Kemudian, lanjut Kombes Budi, MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.

"Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp 4 miliar," ujarnya.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Ditarik USD2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Kali Dipanggil Sebagai Saksi

Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan.

Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu. “Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.