Sukses

Kapal Cantrang Diamankan di Situbondo, Gunakan Pukat Harimau dan Melanggar Zona Penangkapan

Perahu ganden milik nelayan Dusun Somangkaan Situbondo ini diamankan ketika menarik jaring di zona larangan tangkap sekitar 2 mil dari tepi pantai Tanjung Pecinan Situbondo. Kapal cantrang ini membawa 4 Anak Buah Kapal (ABK).

Liputan6.com, Situbondo - Satpolairud Polres Situbondo menangkap kapal cantrang atau gardan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau dan melanggar zona penangkapan di perairan Tangsi, Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo.

Perahu ganden milik nelayan Dusun Somangkaan Situbondo ini diamankan ketika menarik jaring di zona larangan tangkap sekitar 2 mil dari tepi pantai Tanjung Pecinan Situbondo. Kapal cantrang ini membawa 4 Anak Buah Kapal (ABK).

“Kapal Cantrang kita amankan di perairan Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, nelayan ini melanggar zona tangkap menjaring ikan di wilayah pemancing nelayan tradisional,” ujar Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanudin Selasa (7/3/2023)

Sebelum dilakukan penangkapan, kata dia, terlebih dahulu pihaknya melakukan pengintaian terhadap nelayan kapal cantrang tersebut.

“Nelayan ini sering bersembunyi di hutan bakau Tangsi Situbondo. Setiap jam 03.00.WIB nelayan keluar dari persembunyiannya lalu mencari ikan di zona dua, zona yang dilarang untuk menangkap ikan bagi kapal cantrang,” ujarnya.

Kata Hasanudin, Polairud Polres Situbondo sudah tiga kali menindak nelayan kapal cantrang yang menangkap di zona dua.

“Pertama kita tangkap kapal cantrang nelayan asal Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo yang melanggar zona dua dan saat ini mereka kita amankan,” jelas AKP Hasanudin

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengaku Menabar Jaring di Zona Larangan

Selanjutnya,lima kapal cantrang milik warga Somangkaan yang melanggar zona dua di Perairan Pelabuhan Kalbut diamankan di Pelabuhan terdekat.

“Para nelayan kapal cantrang yang melanggar jalur tangkap ikan sudah kita proses sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, nahkoda kapal cantrang yang diamankan oleh Anggota Satpolairud Polres Situbondo membenarkan ketika ditangkap sedang menebar jaring di zona dua.

“Saya tidak tahu kalau saya bersama teman-teman menebar jaring di zona dua. Kami baru tahu itu jalur dua ketika ditangkap anggota Satpolairud Polres Situbondo,” ujarnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.