Sukses

Kades di Situbondo Kembalikan Dana Desa Rp1,2 Miliar, Diduga Terkait Korupsi

Kejaksaan Negeri Situbondo menerima uang tunai Rp 1,2 miliar dari kepala desa Kalisari Situbondo. Uang tersebut merupakan alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) 2021.

Liputan6.com, Situbondo - Kejaksaan Negeri Situbondo menerima uang tunai Rp 1,2 miliar dari kepala desa Kalisari Situbondo. Uang tersebut merupakan alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rachmi menyatakan, pengembalian uang negara itu setelah pihaknya menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) temuan inspektorat pada 8 Februari 2023 dan melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan 12 desa, dan pada saat ini baru ada  satu desa yang mengembalikan keuangan negara lebih dari Rp1,2 miliar,” kata Nauli, Jumat (24/2/2023).

Untuk 11 desa lainnya masih terus dilakukan penyelidikan. Akan tetapi ada batas waktu penyelidikan ini. Hal itu sesuai kesepakatan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH), yaitu 60 hari sejak terbitnya surat perintah penyelidikan.

“Kami belum bisa memastikan apakah desa yang sudah mengembalikan dana desa atas dugaaan korupsi ini akan berlanjut pada penyidikan atau penghentian perkara. Akan kita lihat lagi nanti,” tambahnya.

Kata Nauli, proses penyelidikan tersebut dalam rangka menyelamatkan keuangan negara. Pihaknya memberikan ilustarasi dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak ;Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021. Salah satu unsur utama adalah kerugaian keuangan negara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemkab Situbondo Serahkan LHP

"Apabila tidak ada kerugian keuangan negara, apakah mungkin kami bisa menyatakan orang itu bersalah,” tambahnya.

Pada 8 Februari 2023 Inspektorat Pemkab Situbondo menyerahkan LHP Pengelolaan keuangan negara ADD/ DD pada tahun anggaran 2021 di 12 desa kepada kejaksaan. Selanjutnya kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 15 Februari 2023 untuk menyelidiki adanya tindak pidana korupsi oleh 12 desa  itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.