Sukses

Ketua DPD Minta Pimpinan MPR Segera Gelar Rapat Gabungan Terkait Pergantian Wakil Ketua

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Matalitti meminta segera digelar rapat gabungan Fraksi-Fraksi di MPR dan Kelompok DPD di MPR, beserta Pimpinan MPR, terkait pergantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Matalitti meminta segera digelar rapat gabungan Fraksi-Fraksi di MPR dan Kelompok DPD di MPR, beserta Pimpinan MPR, terkait pergantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.

"Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD tersebut, karena Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan,” kata La Nyalla, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (13/3/2023).

Diungkapkan Ketua DPD, penting bagi DPD RI untuk memastikan kebijakan dan agenda politik DPD dapat diakomodir di MPR.

“Sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD, akan memastikan terakomodirnya dan berjalannya kebijakan dan agenda politik tersebut,” ungkap La Nyalla.

La Nyala mengingatkan, penggantian Pimpinan MPR merupakan hak prerogatif Fraksi-fraksi partai politik di MPR dan Kelompok DPD di MPR (DPD). Ini yang telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Tata Tertib MPR.

Pengamat hukum Tata Negara Margarito Kamis, mengatakan MPR tidak perlu menunggu poses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai. Menurut Magarito, semuanya tinggal kemauan MPR.

“Kalau MPR mau, sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel, Red),” paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganggu Kepentingan DPD atas MPR

Pengamat lainnya, Ichsanuddin Noorsy mengatakan jika menggunakan UU MD3 2018, pimpinan MPR tidak bisa menunda pelantikan Tamsil Linrung. Penundaan pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD justru mengganggu kepentingan DPD atas MPR.

Ichsan mengingatkan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD. “Jika Fadel merasa dirugikan, seharusnya Fadel membela dirinya bukan di pengadilan. Tapi di sidang paripurna DPD, sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.