Sukses

Polisi Banyuwangi Bekuk Pelaku Pencurian yang Menusuk Leher Korban

Polresta Banyuwangi, mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan yang pelakunya tega menusuk leher korban hingga berdarah.

Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi, mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan dengan cara menusuk leher korban hingga berdarah. Peristiwa itu terjadi di Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dengan korban RRS (15) yang mengalami kekerasan penusukan pada leher hingga berdarah.

“Pelaku masuk melalui jendela rumah korban dan langsung ke kamar korban bahkan pelaku juga akan melakukan perbuatan tidak senonoh namun korban melawan lantas pelaku langsung menusukkan pisaunya ke leher korban,” terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (27/12/2022).

Pada awalnya pelapor KMLA ditelpon ST yang mengatakkan korban RRS mengalami penusukkan dan pencurian di rumahnya.

Lantas, KMLA bersama suaminya menuju rumah RRS yang tinggal bersama neneknya. Begitu melihat RRS yang terluka dirinya bersama suaminya langsung bersegera membawanya ke rumah sakit untuk melakukan pertolongan pertama.

“Setelah mengecek keadaan rumah usai kejadian didapati HP merk Oppo A 16 dan uang sejumlah Rp.4.000.000 raib dibawa pelaku pencurian. Pihak keluarga langsung melaporkanya ke pihak Polsek Muncar dari situ kita lakukan pendalaman dan penyelidikan. dan tidak berselang lama pelaku kita bekuk,” jelas Kasat Reskrim.

Menanggapi laporan tersebut Polsek Muncar berhasil menangkap pelaku RDI di tempat persembunyianya yang berada di Desa Rejoagung Kecamatan Srono.

"Pelaku berhasil kita bekuk ditempat persembunyianya di wilayah Kecamatan Srono," bebernya.

Menurut Kasat Reskrim  petugas menangkap pelaku pada Jumat 16 Desember 2022. Pihaknya mengamankan uang hasil penjualan HP yang hanya tersisa Rp 60 ribu, serta pisau dapur dengan keadaan bengkok.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 7 Tahun

Untuk korban kondisi selamat karena pihak keluarga segera membawa ke rumah sakit.

“Ketika ditangkap pelaku mengakui tindakkan yang dilakukannya saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Kami dapati sisa hasil penjualan Handphone korban sebesar 60 ribu rupiah,” tutup Kompol Agus.

Atas Perbuatanya pelaku RDI terancam pasal 262 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.