Sukses

Dewan Usulkan Bansos Dana Desa untuk Warga Jambewangi Tidak Terima BLT BBM

DPRD meminta warga yang tidak menerima bansos akibat terhapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diusulkan bantuan dari anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

Liputan6.com, Banyuwangi - Kasus hilangnya 1.782 data irisan penerima bantuan sosial (bansos) di Desa Jambewangi Banyuwangi terus bergulir.

DPRD meminta warga yang tidak menerima bansos akibat terhapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diusulkan bantuan dari anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

"Mungkin dari DD ya, ada 40 persen atau dari program kanggo riko mungkin bisa dioper ke situ," kata Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, Jumat (7/10/2022).

Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2022, Pemkab Banyuwangi mengalokasikan dana Rp 22 miliar untuk menanggulangi dampak inflasi. Penganggaran itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022.

Dalam aturan tersebut pemerintah pusat menginstruksikan kepada pemerintah daerah agar menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial dampak inflasi tahun 2022.

Anggaran itu akan dialokasikan untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan pekerjaan, subsidi sektor transportasi dan program perlindungan sosial lainnya.

Ditanyai perihal opsi solusi dengan cara mengambil dari anggaran tersebut, Irianto mengklaim hal itu bisa saja dilakukan.

"Ya nanti kita cari celahnya, kita cari payung hukumnya seperti apa. Kan semua itu ada aturannya, ketika aturan itu boleh kenapa tidak kita laksanakan," ujarnya.

Perihal data yang terhapus, Irianto menyebut bahwa data tersebut telah diajukan ulang ke Kementerian Sosial.

"Semua data yang terhapus dan hilang sudah diajukan ulang. Kami komitmen untuk terus mengawal," bebernya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerima BLT DD Sudah Ditetapkan Dalam Musdes

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banyuwangi Ahmad Faisol mengatakan, pengalihan BLT DD tidak serta merta bisa dilakukan. Ketentuan BLT DD sudah ditetapkan dalam Musdes dan ada pakem yang mengaturnya.

"Sudah ada pakemnya, karena syarat penerima BLT DD itu bukan penerima BPNT ataupun PKH.

Dia menyebut pengalihan BLT DD dapat dilakukan bilamana penerima meninggal dan tidak punya ahli waris. Namun pengalihannya bukan untuk penerima lain melainkan untuk ketahanan pangan.

"Ketika tidak ada ahli warisnya bisa aturannya menyebut pengalihannya untuk ketahanan pangan bukan penerima yang lain," bebernya.

Ketika solusi untuk menutupi bantuan bagi warga Jambewangi yang datanya terhapus dari DTKS adalah BLT DD, Faisol menyebut maka langkah yang harus dilakukan yakni Musdes ulang.

"Kalau mau diubah ya harus musyawarah lagi. Peluangnya kecil. Karena selama ini BLT DD sudah tepat penerimanya diubah malah dan justru ada yang tergeser justru menimbulkan konflik baru," tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.